Komisi VIII Terima Usulan Persatuan Penyandang Distabilitas Indonesia
Komisi VIII menyetujui usulan revisi UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, sekaligus mengupayakannya untuk masuk dalam prolegnas 2014. Hal tersebut terungkap saat Komisi VIII DPR RI menerima audiensi atau pengaduan dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Selasa (10/12) di ruang rapat Komisi VIII, gedung Parlemen, Senayan Jakarta.
“UU no. 4 Tahun 1997 tidak mengakomodir keinginan, kebutuhan dan hak-hak dari para penyandang cacat. Sementara dalam konvensi hak-hak orang dengan disabilitas pada 2011 diketengahkan ada 26 hak dari penyandang disabilitas,sementara dalam UU No.4 Tahun 1997 itu hanya tercantum 6 hak penyandang disabilitas,”jelas Yusdiana, Pengurus PPDI pada Komisi VIII DPR RI.
Ditambahkan Yusdiana, bahwa permasalah penyandang disabilitas adalah bukan pada orangnya melainkan interaksi terhadap lingkungan. Dimana lingkungan yang belum memberikan rasa nyaman terhadap para penyandang disabilitas. Contoh kecilnya adalah fasilitas-fasilitas sosial yang tidak bersahabat untuk para penyandang disabilitas, seperti toilet umum, dan alat transportasi umum. Semua itu menurut Yusdiana karena belum adanya payung hukum yang dapat menjadi landasan hukum bagi semua pihak untuk ikut memberikan hak yang sama kepada para penyandang disabilitas.
Menanggapi hal itu Anggota Komisi VIII,Sholeh Soe’aidy mengatakan bahwa Komisi VIII akan mengupayakan untuk merevisi undang-undang tersebut dan mengupayakan memasukaknnya dalam prolegnas 2014.
“Selain itu saya berterimakasih karena PPDI juga telah memberikan draft RUU yang berisikan 432 pasal. Ini tentu meringankan komisi VIII dan DPR secara keseluruhan,”ujar Sholeh.
Sementara itu Anggota Komisi VIII lainnya, Amran mengatakan bahwa jika perlu pihaknya akan mengusulkan untuk membentu Pansus (panitia khusus) untuk membahas revisi UU No.4 Tahun 1997 ini. Mengingat UU tersebut juga menyangkut lintas sektoral yang notabene kewenangannya berada di beberapa komisi lainnya.(Ayu) foto:ry/parle